Contact : 081229890500

/

eMail : eu.stikeseub.ac.id

Menteri Dalam Negeri

Ketua Divisi

Carolina Oktaviani Y

NIM. 32020153

Anggota

Esmita Anggiani

NIM. 22020040

TUPOKSI

Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab langsung kepada Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM. Menteri Dalam Negeri merupakan divisi yang mengatur dan berhubungan dengan mahasiswa di dalam Kampus dalam menyalurkan informasi terkait kemahasiswaan, beasiswa, dan Akademisi, juga menerima dan menampung semua aspirasi dari mahasiswa

Tugas

  1. Mengadvokasi keluhan mengenai biaya pendidikan, system pendidikan, maupun fasilitas kampus dibantu oleh Menteri Advokasi
  2. Menyalurkan informasi beasiswa, pengajuan keringanan dan penundaan SPP, lowongan kerja, maupun akademik kepada mahasiswa
  3. Memberikan informasi seputar akademik (kalender akademik, perkuliahan, semester pendek, AS, UTS,dll)
  4. Melakukan komunikasi kepada seluruh mahasiswa terkait pendelegasian, undangan, dll yang berkaitan dengan mahasiswa
  5. Melakukan sosialisasi atau komunikasi dua arah terkait informasi kebijakan akademik maupun kemahasiswaan kepada sasaran kebijakan